Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Menyoal Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok

Kompas.com - 24/10/2022, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNCULNYA rencana pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius telah menimbulkan polemik di publik.

Secara substansi, perda tersebut berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia mengenai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selain itu, dinilai tumpang tindih dengan kewenangan absolut Pemerintah Pusat dan melanggar ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengajukan permohonan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait draft rancangan Perda.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No. 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Adapun yang menjadi dasar penolakan adalah kebijakan terkait isu penyelenggaraan kehidupan umat beragama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 huruf f UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk bagian penjelasannya, dan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rancangan Perda tersebut juga ditolak oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok lewat siaran pers maupun beberapa pernyataan publiknya di media massa.

Adapun alasan PCNU Kota Depok menolak rancangan Perda karena secara substansial bersifat inkonstitusional, tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat, dan sama sekali tidak menjawab problem Kota Depok yang lebih urgen pada hari ini, seperti persoalan keamanan lingkungan, kontrol pembangunan, kekerasan anak, dan lainnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh keras untuk dapat menggolkan rancangan Perda ini dengan alasan draft Perda sudah selesai disusun dan proses penyusunannya telah menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dukungan Kementerian Agama RI agar rancangan Perda tersebut dapat disahkan sebelum Pemilukada 2024.

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan

Secara substantif, draft rancangan Perda berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga Kota Depok.

Ini dapat dilihat dari adanya upaya Pemerintah Kota Depok mengintervensi religiusitas warganya lewat pengaturan mengenai Pembinaan Masyarakat Religius sebagaimana tertera pada Pasal 15 Perda tersebut.

Di sisi lain, religiusitas warga pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang sifatnya privat dan berada di ranah forum internum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Stir Jadi Marbut Masjid

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Stir Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Megapolitan
Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Megapolitan
Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Megapolitan
Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti 'Google Maps'

Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti "Google Maps"

Megapolitan
Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Megapolitan
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Megapolitan
Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Megapolitan
Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Megapolitan
Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 30 Maret-5 April 2023

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 30 Maret-5 April 2023

Megapolitan
Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…

Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…

Megapolitan
Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Megapolitan
Cerita Eks Konsultan Hukum Coba Jualan Takjil, Banyak Tantangan yang Dihadapi

Cerita Eks Konsultan Hukum Coba Jualan Takjil, Banyak Tantangan yang Dihadapi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke