JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang hendak menggelar tes urine rutin kepada mahasiswa untuk menekan peredaran narkoba.
Madina menilai rencana kepolisian itu melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Undang-undang Narkotika, yang menegaskan bahwa tes urine hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Itu (tes urine) cuma kewenangan dalam konteks penyidikan,” kata Maidina kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Polda Metro Bakal Rutin Tes Urine Massal Mahasiswa
Maidina menjelaskan, konteks penyidikan yang disebutkannya itu berkaitan erat dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu yang akan diambil sampel urinenya itu.
“Nah, sedangkan apa yang disuarakan itu (tes urine rutin) justru memberikan kewenangan tes urine ketika tindak pidana narkotika itu tidak ada,” jelasnya.
Dengan begitu, Maidina menegaskan bahwa tindakan tes urine ini tidak boleh dilakukan secara paksa dengan mewajibkan seluruh mahasiswa melakukan tes tersebut.
Pasalnya, dalam konteks aturan perundang-undangan yang ada, pemaksaan tes urine itu bisa dilakukan jika ada indikasi tindak pidana.
Namun, jika tidak ada indikasi tindak pidana, maka tes urine seharusnya dilakukan dengan sifat sukarela.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Bakal Tes Urine Mahasiswa di Jakarta Sebulan Sekali
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar program tes urine rutin kepada mahasiswa.
Langkah itu dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna narkoba di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan sejumlah universitas di wilayah DKI Jakarta.
"Ke depan Polda Metro jaya akan mencoba membangun komunikasi dengan beberapa universitas untuk rutinitas melakukan tes urine," ujar Mukti dalam keterangan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Polri Bantah Isu 8 Kapolda Positif Narkoba Saat Tes Urine Sebelum ke Istana
Dalam pelaksanaannya, kata Mukti, tes urine rutin terhadap para mahasiswa di sejumlah universitas akan dilaksanakan sedikitnya satu bulan sekali mulai November 2022.
Dengan begitu, dia berharap agar kampus bisa menjadi gerbang awal pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya oleh generasi muda.
"Jadi kami akan join dengan beberapa universitas untuk melakukan tes urine bersama," kata Mukti.
Di samping itu, Mukti juga berharap program tersebut juga dapat menekan penambahan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.