JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif angkot non-JakLingko resmi naik 20 persen berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Adapun tarif angkot di ibu kota naik usai adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Tangerang Dapat Bansos Tunai dengan Total Rp 6,2 Miliar
Syafrin mengatakan, implementasi kenaikan tarif angkot itu dilakukan oleh asosiasi pengusaha angkot di Jakarta.
"Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan (penyesuaian tarif)," kata Syafrin.
Adapun Syafrin menegaskan, kenaikan tarif angkot ini hanya berlaku bagi angkot non-JakLingko.
"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program, yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta, tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini Rp 0 tetap seperti itu tarifnya," ucap Syafrin.
Baca juga: Angkot Jurusan Kampung Rambutan- Cibinong Terbakar di Jalan Raya Bogor
"Demikian juga dengan Transjakarta Rp 3.500, tidak ada kenaikan tarif untuk layanan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.