JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan, harusnya tes urine terhadap mahasiswa tidak boleh dilakukan secara paksa.
Menurut Maidina, rencana Polda Metro Jaya melakukan tes urine rutin kepada mahasiswa mulai November 2022 merupakan bentuk pemaksaan.
“Jadi ini kita serukan bahwa dalam konteks aturan yang ada saat ini, tes urine boleh-boleh saja dilakukan tapi dengan satu syarat bahwa itu voluntary (sukarela) bahwa itu tidak boleh berbasis paksaan orang disuruh tes urine,” kata Maidina kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polisi Dinilai Melanggar UU jika Paksa Mahasiswa Tes Urine Rutin
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas di Jakarta dan sekitarnya terkait tes urine rutin untuk mahasiswa. Langkah itu dilakukan seiring meningkatnya jumlah pengguna narkoba.
Terkait kebijakan ini, Maidina menggarisbawahi bahwa kegiatan tes urine secara rutin tidak sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, kewenangan polisi melakukan tes urine atau mengambil sampel tubuh untuk mendeteksi penggunaan narkotika hanya bisa dilakukan atas indikasi adanya tindak pidana, seperti penggunaan atau kepemilikan narkotika.
Tes urine tidak boleh diwajibkan atau dipaksakan terhadap mereka yang tidak ada indikasi tindak pidana tersebut.
Baca juga: Marak Peredaran Narkoba di Kampus, Mahasiswa Siap-siap Tes Urine Tiap Bulan
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak bisa memaksa mahasiswa melakukan tes urine, kecuali orang tersebut terindikasi pengguna atau pemilik narkoba.
Menurut Maidina, saat mahasiswa diwajibkan tes urine, tanpa ada indikasi tindak pidana, seharusnya mahasiswa tersebut berhak menentukan mau atau tidak melakukan hal itu.
“Jadi dia (mau untuk tes urine) sifatnya hanya voluntary,” kata Maidina.
“Jadi nanti misalnya mahasiswa diberikan atau disuruh melakukan tes urine, maka dalam kondisi itu dia berhak untuk menerima atupun menolak untuk melakukan adanya tes urine tersebut,” imbuh dia.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Polda Metro Bakal Rutin Tes Urine Massal Mahasiswa
Maidina menambahkan, ICJR akan mengkritik rencana Polda Metro Jaya tersebut karena tes urine yang dilakukan secara paksa sering kali menghadirkan legitimasi dari aparat penegak hukum untuk memberlakukan kriminalisasi bagi pengguna narkotika.
Celah itu akan menimbulkan diskriminasi lanjutan berupa paksaan untuk rehabilitasi, ancaman pidana penjara, dan lain sebagainya, yang dapat menimbulkan stigma negatif tanpa menangani pokok persoalan dari rantai masalah narkotika di Tanah Air.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.