JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa untuk mengajukan perlindungan dan menjadi justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pihaknya akan memproses pengajuan itu dengan melakukan asesmen terhadap pihak yang mengajukan,
"Yang pasti LPSK harus melakukan investigasi dan asesmen dulu, untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Hasto saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak mengajukan diri sebagai justice collaborator itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujuastuti, dan Samsul Ma’rif.
"Kami sudah mendengar kabarnya dari media (soal pengajuan justice collaborator). Tapi sejauh ini belum ada pengajuan," ujar Hasto.
Dalam prosesnya, kata Hasto, LPSK akan melihat apakah ketiga tersangka tersebut benar-benar merupakan saksi kunci, dan ingin mengungkap kebenaran atas perkara tersebut.
Menurut Hasto, asesmen terhadap pihak yang mengajukan perlidungan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan.
"Ya kira-kira begitu juga untuk melihat apakah yang bersangkutan memang bersungguh-sungguh. Setidaknya satu minggu prosesnya," pungkasnya.
Adpun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator itu memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada LPSK agar ketiganya bisa menjadi justice collaborator.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Bahkan, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.