Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudolf Tobing Kuras ATM Icha Sebelum Membunuh, Pakai untuk Trading Binomo dan Sewa Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 24/10/2022, 20:40 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa tersangka Christian Rudolf Tobing (36) menguras uang di-ATM korban Ade Yunia Rizabani (36) atau Icha sebelum dibunuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Rudolf memaksa korban mentransfer sejumlah uang setelah diikat dengan modus membuat konten prank.

Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta, Rudolf pun langsung menghabisi nyawa korban.

"Setelah diikat, kemudian dipaksa mentransfer uang, barang pribadi korban juga diambil, laptop dan ponsel," ujar Hengki, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Modus Rudolf Tobing Pura-pura Bikin Konten Prank agar Korban Bersedia Diikat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Rudolf sudah menggunakan uang Rp 4 juta untuk didepositokan ke aplikasi trading Binomo.

"Yang Rp 4 juta sudah digunakan untuk aplikasi trading Binomo," kata Hengki sambil menunjuk barang bukti yang sita penyidik.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa sisa uang yang didapat pelaku hendak digunakan untuk menyewa jasa pembunuh bayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudolf Tobing sempat mencari jasa pembunuh bayar untuk menghabisi nyawa target korban berinisial H.

"Dari uang Rp 30 juta dari korban, Rp 4 juta itu dicoba dimasukan ke Binomo dia mau trading, tapi keburu tertangkap oleh kita," kata Panjiyoga.

Baca juga: Rudolf Tobing Sengaja Cari Apartemen Minim CCTV untuk Bunuh Korban

"Untuk sisanya kalau dari penyampaian pelaku rencananya uang itu mencari pembunuh bayaran," sambungnya.

Hengki Haryadi berujar, target utama dari pembunuhan Rudolf sebetulnya bukan Ade Yunia, melainkan H.

"Calon target H itu dulunya rekan pelaku, tapi berselisih hingga bermusuhan," ujar Hengki.

Pelaku dan H mulanya hanya berselisih biasa. Namun, kekesalan pelaku memuncak dan cemburu setelah melihat pertemanan Ade Yunia dan H semakin dekat.

Hengki mengatakan, pelaku melihat kedekatan H dan Ade Yunia di salah satu foto yang diunggah di salah satu akun Instagram mereka.

"Foto di media sosial bahwa calon korban atas nama H, I (Icha), dan S bersama saat merayakan Natal. Pelaku sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya," kata Hengki.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Rudolf Tobing, Diringkus Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Korban

Sementara itu, Panjiyoga menjelaskan bahwa Rudolf awalnya mencoba menghubungi H yang menjadi target utama.

Untuk mengurangi kecurigaan calon korban, kata Panjiyoga, Rudolf menghubungi adik H dengan alasan akan memberikan kejutan.

Namun, rencana pelaku dengan modus memberikan kejutan itu tidak direspons oleh adik H. Setelah itu Rudolf mengalihkan target kepada korban Ade Yunia karena berada di lingkungan H.

"Pelaku cukup tahu bagaimana saudari I (Icha) karena pernah melakukan siaran bareng. Lalu pelaku tahu saudari I apabila diajak podcast pasti mau," ucap Panjiyoga.

Rudolf kemudian mengajak Ade Yunia ke salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022).

Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.

Baca juga: Rudolf Tobing Sempat Bantah Membunuh, Sebut Korban Meninggal karena Asma

Setelah membunuh Ade Yunia, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin (17/10/2022) malam.

Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.

Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Dia juga diduga telah mengambil barang-barang berharga dan menguras uang di ATM korban sebesar Rp 30 juta milik korban.

Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com