Pil tersebut diketahui merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol. Korban kehilangan kesadaran setelah menelan pil tersebut dan juga menenggak minuman keras.
Saat itulah pelaku diduga mencabuli korban.
Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.