TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara obat sirup atau cair diperjualbelikan.
Menanggapi itu, orangtua di wilayah Tangsel mengaku was-was membeli obat untuk anak balita (bawah lima tahun) mereka jika tanpa resep dokter.
Warga Serua Indah, Nani (32) mengaku mengetahui kasus gangguan gagal ginjal melalui informasi di televisi.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pedagang Obat di Pasar Pramuka: Pasar jadi Lebih Sepi
Nani takut memberikan obat ke anak perempuannya yang berumur 18 bulan jika sakit.
Kekhawatiran Nani tak hanya pada obat sirup saja, ia juga khawatir membeli obat jenis lainnya yang bisa dibeli bebas tanpa resep dokter di warung atau apotek.
"Pastinya takut ngasih obat. Walaupun bukan sirup juga takut, ragu-ragu. Kalau bukan dari resep dokter enggak berani," kata Nani di Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Senin (24/10/2022).
Nanti memastikan akan membawa berobat ke dokter atau klinik jika anaknya sakit.
Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit
Namun, jika demam yang dialami anaknya hanya gejala demam biasa, Nani akan mencoba untuk penanganan di rumah terlebih dahulu seperti mengompres atau menambah asupan air putih.
"Pastinya ke klinik yang ada dokternya supaya dikasih resep. Kalau panasnya anget-anget biasa ya dikompres biasa aja, kalau misal demam beberapa hari atau panas tinggi baru ke dokter," jelas Nani.
Senada dengan Nani, Nenti (35) juga mengaku khawatir jika anaknya mengalami demam.
Sebisa mungkin, Nenti berusaha untuk memberikan penanganan di rumah terlebih dahulu sebelum membawa anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berobat ke dokter.
Baca juga: Sejumlah Merek Obat Sirup Pereda Demam Dilarang Dijual, Polisi: Pelanggar Akan Kami Tindak
"Saya juga takut kasih obat. Paling kompres aja dulu di rumah, gak berani beli obat warung atau apa. Kalau misal demam tinggi mungkin baru saya bawa ke dokter," pungkas Nenti.
Dinas Kesehatan Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara obat-obatan jenis sirup atau cair menyikapi maraknya kasus gangguan gijal akut misterius.
Dengan demikian, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tidak diizinkan untuk menjual obat tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar menganjurkan kepada orangtua agar sementara tidak memberikan obat-obatan kepada anak, terutama usia balita tanpa resep dokter.
Baca juga: Tak Pakai Obat Sirup, Sejumlah Orangtua Gunakan Cara Alternatif untuk Obati Anak Saat Sakit