Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus untuk Teddy Minahasa

Kompas.com - 25/10/2022, 05:05 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberi perlakuan khusus terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi pemindahan Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya yang terkesan sembunyi-sembunyi.

"Enggak ada perlakuan khusus, sama saja (seperti tersangka lain). Karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) malam.

Baca juga: Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk Tahanan Terkait Kasus Narkoba

Diketahui, Teddy dibawa dari Mabes Polri ke Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesaat kemudian, pintu masuk gedung pun langsung ditutup rapat dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.

Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik pun tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Ungkap Chat Teddy Minahasa Minta Pisahkan Beberapa Gram Sabu

"Perkembangan lebih lanjut akan kami update mulai besok. Intinya mulai malam ini dilakukan penahanan," sambung dia.

Beberapa jam kemudian, Teddy akhirnya dibawa ke gedung tahanan yang bersebelahan dengan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dibawa petugas menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya".

Baca juga: Teddy Minahasa Dipenjara di Polda Metro untuk 20 Hari ke Depan

Kedua tangannya nampak terborgol saat turun dari mobil tersebut.

Sambil dikawal ketat oleh penyidik, Teddy pun berjalan ke Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya tanpa mengucapkan kalimat apa pun.

Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sambil terus berjalan masuk.

Menurut Zulpan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com