JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta majelis hakim untuk memeriksa 12 saksi yang merupakan keluarga Brigadir Yosua secara bersama-sama.
Adapun 12 saksi itu bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) hari ini.
"Karena keterangan hampir sama kita mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersama-sama untuk menghemat waktu," kata Komaruddin setibanya di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Sidang Bharada Richard Eliezer, 12 Orang Beri Kesaksian Termasuk Keluarga Brigadir Yosua
Kamaruddin menyebutkan 12 saksi termasuk dirinya telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Persiapan pertama berdoa, kedua mental, ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat didengar dan dialami sendiri dari saksi," kata Komaruddin.
Kamarudin dan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa pukul 08.55 WIB.
Pihak keluarga yang hadir diantaranya ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Selain itu, ada Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.
Baca juga: Menanti Momen Pertemuan Bharada E dan Keluarga Brigadir J dalam Sidang
Ke-12 saksi tersebut sebelumnya telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.