Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2022, 12:56 WIB
Irfan Maullana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan karantina sementara terhadap obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Tidak kami sita, tapi kami karantina sementara di tempatnya masing-masing sampai nanti menunggu kepastian regulasi lebih final," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam seminar deteksi dini gangguan ginjal akut di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya sudah melakukan karantina sementara terhadap obat sirop yang mengandung zat tambahan melebihi ambang batas tersebut sejak 18 Oktober 2022.

Baca juga: Pemkot Jakpus Awasi Apotek agar Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Widyastuti menambahkan, sejak Januari hingga 24 Oktober 2022, terdapat 90 kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan fasilitas kesehatan di Jakarta.

Namun, ia tidak memberikan rincian terbaru terkait perkembangan penanganan pada pasien.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mencatat 40 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia di Jakarta per 19 Oktober 2022. Pasien meninggal sebagian besar berusia di bawah enam tahun atau masih balita.

"Jadi sekali lagi angka 90 di DKI itu semoga tidak bertambah. Kalau pun bertambah, karena keaktifan proaktifnya teman sejawat melakukan langsung telusur di tempat kerja masing-masing," kata Widyastuti.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan Disebabkan oleh Covid-19, Vaksinasi, dan Imunisasi Rutin

Pihaknya kini gencar melalukan sosialisasi dan edukasi terkait gangguan ginjal akut itu, tak hanya kepada tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat dengan melibatkan peran
Dasawisma dan ibu-ibu pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Karena ibu kader ini berada langsung bersentuhan dengan masyarakat. Satu kader berhadapan atau membawahi mengoordinasi 10-20 dengan harapan cepat tersampaikan," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan menunda untuk memberikan resep obat sirup.

Setelah pemerintah melakukan pengujian, Kementerian Kesehatan sudah memberikan lampu hijau bagi tenaga kesehatan untuk memberikan resep 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,'' ujar Syahril melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Sedangkan 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian. Daftar lengkap produk obat yang sudah menjalani pengujian dapat diakses melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Megapolitan
Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Megapolitan
Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Megapolitan
Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Megapolitan
Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Megapolitan
Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Megapolitan
Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Megapolitan
Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Megapolitan
Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Megapolitan
Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com