Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja Tak Diproses Hukum, Ini Ganjaran yang Mereka Terima

Kompas.com - 25/10/2022, 13:32 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pegawai Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial Z, M, F, dan N dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerja mereka, seorang perempuan berinisial ND.

Pemerkosaan itu terjadi tanggal 6 Desember 2019 di sebuah hotel di kawasan Bogor, usai mereka melakukan kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di kota tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022) kemarin.

Kronologi pemerkosaan

Arif menjelaskan, pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban diajak oleh tujuh rekannya untuk makan di sebuah restoran usai bertugas.

Kemudian, agenda dilanjutkan dengan mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Baca juga: Saat Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja 2019 Lalu, Isu Kembali Mencuat karena Pelaku-Korban Bercerai

Korban ternyata tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam.

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Di sana terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.

Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian itu kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, dilansir dari Warta Kota.

Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.

Tak lama berselang, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut dan berniat menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Baca juga: Coba Terobos Istana Negara, Wanita Bercadar Todong Paspampres Pakai Pistol FN

Polisi akhirnya menutup kasus itu dengan alasan restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Ganjaran untuk pelaku

Meski tidak diproses secara hukum, para pelaku disebut tetap mendapatkan hukuman berat atas perbuatan mereka.

Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya.

Kemudian, F yang merupakan PNS golongan 2 dan Z yang merupakan CPNS diturunkan golongannya.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Seorang Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres dan Coba Terobos Istana…

Kemenkop UKM juga mengaku memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan ia masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Arif, berkomitmen sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Kasus pemerkosaan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu ini kembali menjadi perbincangan publik usai keluarga ND tak terima saat Z menceraikan ND.

Isu ini pun kembali menyeruak di media sosial dan menjadi perbincangan. (Warta Kota: Nurmahadi)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologis Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM atas Rekan Sesama Pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com