JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyatakan belasungkawa kepada kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak dan adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky.
Ungkapan bela sungkawa itu disampaikan Eliezer selepas pemeriksaan Vera dan Reza sebagai saksi untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) sore.
Ketika itu, majelis hakim memberikan kesempatan Richard untuk menanggapi keterangan dari kedua saksi tersebut.
"(Bagaimana terdakwa) apakah sudah benar semua atau sebagian salah," tanya hakim kepada Richard dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi
Kemudian, Richard membenarkan keterangan kedua saksi tersebut dan langsung mengungkapkan belasungkawa.
"Sudah benar, saya hanya mau sampaikan turut berduka cita mbak Vera, semoga mbak tetap dikuatkan,"kata Richard.
Namun, ungkapan belasungkawa itu tak direspon oleh Vera maupun adik Brigadir J Bahkan, Vera dan adik Brigadir J tak menolehkan kepala sedikit pun.
Kemudian, keduanya langsung beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Pakar Yakin Hal Ini Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Richard.
"Siap komandan!" jawab Richard pada 8 Juli 2022.
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.