JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Untuk ke depannya, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.
Masing-masing Polres di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Polisi di Gambir Hanya Tegur Pengendara yang Langgar Ganjil Genap
Selain itu, petugas kepolisian juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Pada April 2022 lalu, Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Ruang kontrol ETLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya. Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.
Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.
Di dalam ruangan, terdapat kurang lebih 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Mereka tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).
Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol sama dengan penindakan pelanggaran di jalan arteri.