JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana tehadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tampak mengelengkan kepalanya saat majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi dirinya dalam pembacaan putusan sela.
Putusan sela dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo terlihat menundukkan kepala ketika majelis hakim membacakan putusan sela terhadap dirinya.
Baca juga: Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan
Namun, sesekali kali Ferdy Sambo melirikkan matanya ke kiri dan kanan di dalam persidangan.
Ketika majelis hakim menyatakan putusan sela ditutup, Ferdy Sambo langsung menggelengkan kepala, seakan tak puas menerima putusan majelis hakim bahwa eksepsi yang dilayangkan dirinya ditolak.
Kemudian, Ferdy Sambo langsung beranjak dari bangku persidangan dan langsung menghampiri penasihat hukumnya.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim.
Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.