Karena RAPBD-P 2022 telat dibahas, muncul opsi APBD-P 2022 akan disahkan melalui peraturan gubernur (pergub), bukan perda. Konsekuensinya, APBD-P hanya bisa dilakukan untuk program darurat dan mendesak (darsak).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, Heru akhirnya memilih tidak mengubah APBD 2022.
Meski tidak ada APBD-P, Heru menyatakan bahwa anggaran program darsak tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.
"Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak, itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing. Pagunya (di dinas) jadinya tetap," kata Heru.
Baca juga: Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Koordinasi Sana-sini hingga Disebut Belum Bikin Gebrakan...
Ia melanjutkan, salah satu program darsak yang akan dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas yakni terkait operasional dinas.
"Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas," papar Heru.
Sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, misalnya total anggaran Dinas A Rp 1 miliar, yakni Rp 500 juta untuk program X dan Rp 500 juta untuk program Y.
Namun, karena ada kegiatan mendesak terkait operasional, anggaran program X dikurangi menjadi Rp 300 juta, Rp 200 jutanya dialihkan untuk kegiatan operasional, sedangkan anggaran program Y tetap Rp 500 juta.
Dengan demikian, pagu total anggaran Dinas A tetap Rp 1 miliar, hanya anggaran program di internal dinas itu yang berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.