JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan tak mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dengan demikian, sampai akhir 2022, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru akan menjalankan program-program dalam APBD murni 2022.
"Iya betul, (pakai APBD) murni yang berjalan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Adapun APBD murni 2022 dirancang dan disahkan era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Peraturan daerah (perda) tentang APBD murni 2022 sebesar Rp 82,47 triliun disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada 29 November 2021.
Pengesahan APBD saat itu dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, mewakili Anies yang absen.
Baca juga: Heru Budi Putuskan Tak Ada Perubahan APBD DKI 2022 karena Pembahasan Telat
Dalam postur APBD 2022, disepakati anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 77,4 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp 75,7 triliun.
Dari segi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 5 triliun, termasuk di dalamnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp 4 triliun.
Kemudian, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp 6,7 triliun. Sebesar Rp 5,5 triliun di antaranya berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Heru memutuskan APBD 2022 tidak berubah karena telatnya pembahasan rancangan APBD perubahan (RAPBD-P) 2022 bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadinya tidak ada APBD-P," ujar Heru.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peraturan daerah (perda) APBD-P seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyerahkan hasil pembahasan APBD-P bersama DPRD DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 30 September 2022.
Baca juga: Heru Budi dan Jajaran Mulai Susun APBD DKI 2023
Namun, hingga 16 Oktober 2022 saat Anies-Riza Patria purnatugas dan tampuk kepemimpinan di Ibu Kota beralih ke tangan Heru, RAPBD-P 2022 tak kunjung dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Alasan RAPBD-P 2022 telat dibahas pun tak jelas.