JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan tak mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dengan demikian, sampai akhir 2022, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru akan menjalankan program-program dalam APBD murni 2022.
"Iya betul, (pakai APBD) murni yang berjalan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Adapun APBD murni 2022 dirancang dan disahkan era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Peraturan daerah (perda) tentang APBD murni 2022 sebesar Rp 82,47 triliun disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada 29 November 2021.
Pengesahan APBD saat itu dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, mewakili Anies yang absen.
Baca juga: Heru Budi Putuskan Tak Ada Perubahan APBD DKI 2022 karena Pembahasan Telat
Dalam postur APBD 2022, disepakati anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 77,4 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp 75,7 triliun.
Dari segi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 5 triliun, termasuk di dalamnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp 4 triliun.
Kemudian, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp 6,7 triliun. Sebesar Rp 5,5 triliun di antaranya berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Heru memutuskan APBD 2022 tidak berubah karena telatnya pembahasan rancangan APBD perubahan (RAPBD-P) 2022 bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadinya tidak ada APBD-P," ujar Heru.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peraturan daerah (perda) APBD-P seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyerahkan hasil pembahasan APBD-P bersama DPRD DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 30 September 2022.
Baca juga: Heru Budi dan Jajaran Mulai Susun APBD DKI 2023
Namun, hingga 16 Oktober 2022 saat Anies-Riza Patria purnatugas dan tampuk kepemimpinan di Ibu Kota beralih ke tangan Heru, RAPBD-P 2022 tak kunjung dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Alasan RAPBD-P 2022 telat dibahas pun tak jelas.
Karena RAPBD-P 2022 telat dibahas, muncul opsi APBD-P 2022 akan disahkan melalui peraturan gubernur (pergub), bukan perda. Konsekuensinya, APBD-P hanya bisa dilakukan untuk program darurat dan mendesak (darsak).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, Heru akhirnya memilih tidak mengubah APBD 2022.
Meski tidak ada APBD-P, Heru menyatakan bahwa anggaran program darsak tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.
"Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak, itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing. Pagunya (di dinas) jadinya tetap," kata Heru.
Baca juga: Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Koordinasi Sana-sini hingga Disebut Belum Bikin Gebrakan...
Ia melanjutkan, salah satu program darsak yang akan dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas yakni terkait operasional dinas.
"Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas," papar Heru.
Sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, misalnya total anggaran Dinas A Rp 1 miliar, yakni Rp 500 juta untuk program X dan Rp 500 juta untuk program Y.
Namun, karena ada kegiatan mendesak terkait operasional, anggaran program X dikurangi menjadi Rp 300 juta, Rp 200 jutanya dialihkan untuk kegiatan operasional, sedangkan anggaran program Y tetap Rp 500 juta.
Dengan demikian, pagu total anggaran Dinas A tetap Rp 1 miliar, hanya anggaran program di internal dinas itu yang berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.