BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi menyatakan segera menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pondok Melati.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan mengatakan pihaknya akan menggandeng polisi bersama tim sapu bersih (saber) Pungli untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Kami dengan Polres, Saber Pungli, dan tim kami, akan menginvestigasi itu (dugaan pungli), benar atau tidak ada praktik pungli," ujar Amir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Sejauh ini, ia mengaku belum menemukan adanya pungli dalam program PTSL di Kota Bekasi.
Namun, jika ditemukan praktik kotor dalam program prioritas tersebut, maka sudah seharusnya ada yang bertanggung jawab.
"Kalau betul (dugaan pungli) itu terjadi, maka harus ada yang bertanggung jawab," tutur dia.
Dugaan itu mencuat setelah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengeluhkan praktik pungli dalam program PTSL.
Para warga yang ingin mengganti berkas sertifikat dipungut biaya Rp 10.000 dikali luas ukuran tanah.
"Belum lama ini, ada sebagian warga dari RT lain yang sudah dibagi-bagi, tapi tetap masih dikenakan biaya Rp 10.000 dikali luas tanah," ujar warga tersebut, Selasa kemarin.
Salah seorang warga lain, berinisial G, merasakan hal yang sama.
Ia menyebut bahwa sertifikat tanahnya tak kunjung terbit meski telah diproses berbulan-bulan.
Baca juga: Datangi Balai Kota, Warga Cempaka Putih Mengadu Dipungut Biaya Saat Urus PTSL
Ia bahkan sudah mengeluarkan uang hingga Rp 3,6 juta untuk dua sertifikat yang ingin diterbitkan.
"Katanya sih bertahap (penertiban sertifikat), tapi enggak tahu kelanjutannya seperti apa. Saya punya dua titik, sudah kasih biaya Rp 3,6 juta," ujar G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.