JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tengah membahas soal nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah berujar, berkait pembahasan itu, pihaknya kini sedang menunggu angka pertumbuhan ekonomi.
Usai angka tersebut dirilis Badan Pusat Statistika (BPS), menurut dia, jajarannya akan menunggu angka tenaga kerja per rumah tangga.
Adapun pihak yang merilis angka tenaga kerja per rumah tangga adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: Silaturahmi dengan PWNU DKI, Heru Budi: Pak Kiai, Jangan Khawatir Beri Masukan
"Setelah dari angka-angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang untuk melakukan rumusannya (UMP 2023)," tutur Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia, prosedur untuk menentukan nilai UMP ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Andri menyatakan, Disnakertrans tengah menunggu keputusan atas pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Baca juga: Polisi: Pistol Siti Elina Terpisah dengan Magasin Saat Ditodongkan ke Paspampres
Hasil keputusan atas pengajuan banding itu disebut bakal dijadikan bahan pembahasan saat sidang perumusan UMP DKI 2023.
"Tambahan bahwa saat ini, kami penetapannya (UMP 2023) sudah bukan (tanggal) 1 November lagi. Tetapi, tanggal 20 November tahun berjalan," urai Andri.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.