Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2022, 17:36 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tengah membahas soal nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah berujar, berkait pembahasan itu, pihaknya kini sedang menunggu angka pertumbuhan ekonomi.

Usai angka tersebut dirilis Badan Pusat Statistika (BPS), menurut dia, jajarannya akan menunggu angka tenaga kerja per rumah tangga.

Adapun pihak yang merilis angka tenaga kerja per rumah tangga adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Silaturahmi dengan PWNU DKI, Heru Budi: Pak Kiai, Jangan Khawatir Beri Masukan

"Setelah dari angka-angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang untuk melakukan rumusannya (UMP 2023)," tutur Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, prosedur untuk menentukan nilai UMP ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Andri menyatakan, Disnakertrans tengah menunggu keputusan atas pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Baca juga: Polisi: Pistol Siti Elina Terpisah dengan Magasin Saat Ditodongkan ke Paspampres

Hasil keputusan atas pengajuan banding itu disebut bakal dijadikan bahan pembahasan saat sidang perumusan UMP DKI 2023.

"Tambahan bahwa saat ini, kami penetapannya (UMP 2023) sudah bukan (tanggal) 1 November lagi. Tetapi, tanggal 20 November tahun berjalan," urai Andri.

Apindo menang gugatan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Megapolitan
Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi 'Online', KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi "Online", KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Megapolitan
Saat Tembok Roboh Hancurkan Bagian Depan 3 Rumah Warga dan 4 Motor di Duren Sawit...

Saat Tembok Roboh Hancurkan Bagian Depan 3 Rumah Warga dan 4 Motor di Duren Sawit...

Megapolitan
Jalanan Lokasi Tembok Roboh di Duren Sawit Tempat Main Anak-anak, Warga: Untung Tak Ada Korban

Jalanan Lokasi Tembok Roboh di Duren Sawit Tempat Main Anak-anak, Warga: Untung Tak Ada Korban

Megapolitan
'Nyanyian' Sopir Truk yang Kerap Dipalak Didengar Polisi, 13 Pelaku Pungli Pun Ditangkap

"Nyanyian" Sopir Truk yang Kerap Dipalak Didengar Polisi, 13 Pelaku Pungli Pun Ditangkap

Megapolitan
Saat Pabrik di Bekasi Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Jakarta Bermasalah, KLHK Diminta Bertindak...

Saat Pabrik di Bekasi Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Jakarta Bermasalah, KLHK Diminta Bertindak...

Megapolitan
Motornya Rusak Tertimpa Tembok Roboh, Warga Duren Sawit: Itu Satu-satunya Milik Keluarga Saya...

Motornya Rusak Tertimpa Tembok Roboh, Warga Duren Sawit: Itu Satu-satunya Milik Keluarga Saya...

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Lebih Baik dari Kemarin, tapi Masih Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Lebih Baik dari Kemarin, tapi Masih Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Megapolitan
Menanti Kejutan PSI dan Kaesang di Depok, Jadi Cawalkot?

Menanti Kejutan PSI dan Kaesang di Depok, Jadi Cawalkot?

Megapolitan
Motor Lawan Arus Kembali Renggut Korban Jiwa, Kali Ini Korbannya Pesepeda

Motor Lawan Arus Kembali Renggut Korban Jiwa, Kali Ini Korbannya Pesepeda

Megapolitan
Ada 80.000 ODHIV di Jakarta, Baru 51 Persen yang Minum Obat Teratur

Ada 80.000 ODHIV di Jakarta, Baru 51 Persen yang Minum Obat Teratur

Megapolitan
Warga Duren Sawit Dengar Suara Gemuruh Sebelum Tembok Gedung Timpa Rumahnya

Warga Duren Sawit Dengar Suara Gemuruh Sebelum Tembok Gedung Timpa Rumahnya

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Warga Kampung Bayam Akhirnya Bersedia Direlokasi ke Rusun, tapi Tetap Tuntut Hunian di KSB

Megapolitan
Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Penderitaan Bertubi-tubi Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar, Tak Ada yang Menolong, Kini Tak Mampu Bayar Biaya RS

Megapolitan
Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Misteri Sapi Terdampar di Tengah Laut Jakut, Ditemukan Lemas oleh Nelayan, Akhirnya Dijual...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com