JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi menggagalkan peredaran narkoba akhir-akhir ini, pada Rabu (26/10/2022).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 60,72 kilogram sabu dan 101.000 butir pil ekstasi.
Di pasar gelap, harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp 131,48 miliar.
"Jadi untuk pemusnahan kali ini. Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kilogram dan ekstasi 101.000 butir pil," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di halaman Polres Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkoba, Kejari Depok Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan
Narkoba tersebut merupakan hasil dari 4 kasus penangkapan selama 4 bulan terakhir, mulai dari periode Juli hingga Oktober 2022.
"Pengungkapan kasus di Pekanbaru, Riau, Aceh, hingga di Bogor," kata dia.
Pasma menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan air dan aki.
"Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, untu sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengan campuran air dan aki. Lalu kita aduk. Sedangkan untuk ekstasi akan diblender, dilarutkan sama dengan campuran air aki," pungkas Pasma.
Baca juga: Kejari Sebut Kasus Pidana di Depok Menurun: Biasanya 700 Perkara, Kini 400-an
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.