JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi tentang obat sirop yang memiliki cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman terus digencarkan ke masyarakat.
Diketahui, cemaran EG diduga kuat menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia, beberapa waktu terakhir ini.
Di Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022), kepolisian bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) setempat menggelar sosialisasi dengan cara menempelkan stiker imbauan di apotek-apotek.
"Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penempelan stiker imbauan di tiga apotek di Jakarta Barat terkait lima obat yang telah ditarik BPOM kami lakukan," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry, Rabu.
Baca juga: Kutip Data Kemenkes, Walkot Depok Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut di Kotanya Ada 5
"Polres juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Sumberdaya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Hilda Royarind menyebut bahwa tiga apotek tersebut telah patuh dengan mengkarantina dan tidak menjual lima obat sirop yang dilarang BPOM.
"Semuanya baik dalam menjalankan imbauan yang sudah disampaikan oleh Sudinkes berdasarkan peraturan Kemenkes yang berkaitan tentang tata laksana obat-obatan sirop dan lima obat tadi," kata Hilda.
"Obat-obat yang harus dikarantina, semua sudah dikarantina aesuai standar prosedur," ungkap Hilda.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022 oleh BPOM, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Namun demikian, menurut BPOM, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut.
Pasalnya, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gangguan ginjal akut.
Antara lain seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.
Selain penarikan, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Baca juga: Anak yang Meninggal di Cilincing Sempat Minum Obat Sirup Sebelum Didiagnosis Gagal Ginjal Akut
Adapun, lima produk yang masuk daftar penarikan BPOM, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex
Nomor izin edar DBL7813003537A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar DTL0332708637A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar DTL7226303037A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar DBL8726301237A1
Kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar DBL1926303336A1
Kemasan dus, botol @15 ml.