JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) membuka Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rabu Petang (LDRP) setiap Rabu, pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Layanan itu mulai berlaku pada Rabu (26/10/2022).
"Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nomor 200 Tahun 2022 mengenai Layanan Dukcapil Rabu Petang," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, dikutip dari Antara, Rabu.
Baca juga: Soal Keamanan Data Pemilu, Menkominfo: Sistem Elektronik KPU dan Dukcapil Akan Dites Penetrasi
Menurut Nurrahman, tujuan utama layanan itu untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil DKI Jakarta, serta memberikan layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukannya sepulang mereka bekerja, sehingga tak perlu mengorbankan jam kerja mereka.
"Sesuai dengan poin a, pada surat keputusan Kepala Dinas," kata Nurrahman.
Nurrahman menambahkan saat ini pelayanan LDRP mulai dilakukan di 65 kelurahan pada 10 kecamatan dan suku dinas di wilayah Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pelayanan ini menargetkan tercapainya dan terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tertib administrasi kependudukan.
Selain itu, Nurrahman berharap dengan adanya layanan ini membuat masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan di luar jam kantor atau jam normal hari kerja.
Baca juga: Sidang Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Disebut Arahkan agar 3 Konsorsium Lolos Lelang
Untuk Layanan Dukcapil Rabu Petang ini pihaknya melayani administrasi dokumen yang sama seperti pada jam normal yaitu perekaman dan pencetakan e-KTP., dan selainnya.
Kemudian pencetakan akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk mencatat kepindahan warga dari dalam Jakarta maupun dari luar provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.