JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di wilayah Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.
Ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar bencana longsor di Gang Barjo yang menimbulkan empat korban jiwa tidak kembali terulang.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Gang Barjo perlu ditata sebagai langkah mitigasi bencana.
Dua alat berat dikerahkan untuk membongkar sejumlah bangunan tanpa izin di Gang Barjo.
Pemkot Bogor juga akan mengawasi agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin.
Baca juga: Semua Korban Longsor di Gang Barjo Bogor Sudah Dievakuasi, 4 Selamat dan 4 Meninggal Dunia
”Pembongkaran bangunan tanpa izin di lahan yang diduga sebagai salah satu penyebab tanah longsor," kata Bima dikutip dari Kompas.id, Rabu 26/10/2022).
"Sebelumnya kami sudah berkomunikasi memberikan peringatan dengan pemiliknya dan bersedia untuk dibongkar,” lanjutnya.
Setelah pembongkaran, perangkat daerah terkait akan menata kawasan tersebut.
Salah satu penataan yang akan dilakukan adalah pembuatan saluran air dari Sungai Cidepit menuju Sungai Cisadane.
Ini dilakukan agar tidak terjadi erosi lahan yang bisa mengakibatkan terulangnya bencana tanah longsor.
Berdasarkan data Pemkot Bogor, ada 60 keluarga yang berada di bawah lokasi pembongkaran.
Mereka akan direlokasi dalam beberapa bulan ke depan ke hunian sementara.
Baca juga: 144 Warga Gang Barjo Bogor Diungsikan, Bantuan Makanan hingga Obat-obatan Mengalir
Adapun tiga rumah yang terdampak bencana belum akan dibangun kembali. Pemkot Bogor juga akan meminta warga dari rumah yang terdampak bersedia dipindahkan.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, musibah longsor terjadi di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/10/2022).
Longsor terjadi saat hujan deras mengguyur Kota Bogor sejak Rabu sore hingga malam. Tim SAR gabungan pun dibentuk untuk mencari korban yang tertimbun longsor.