JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator, oleh tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya belum dapat memproses permohonan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif melalui kuasa hukum mereka.
Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...
"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka. Setelah itu nanti baru dilakukan investigasi dan asesmen," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Hingga kini, LPSK belum melakukan asesmen ataupun investigasi untuk memastikan kelayakan para tersangka mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator.
Sebab, proses tersebut baru dapat dilaksanakan apabila persyaratan dan kelengkapan berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Pernah Menyimpan Narkoba, Bagaimana Disebut Pengedar?
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya belum ya. Kemudian kronologi kasusnya itu belum dikirim," kata Hasto.
Dalam proses ini, kata Hasto, LPSK belum memberikan tenggat waktu tertentu untuk melengkapi persyaratan permohonan tersebut.
"Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan (disetujui), berlaku tenggat waktu satu minggu. Kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," ungkap Hasto.
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada LPSK agar ketiganya bisa menjadi justice collaborator.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.