JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran tengah berkoordinasi berkaitan dengan rencana pelarangan "staycation" atau sewa harian di apartemen Kalibata City.
Seperti diketahui, apartemen yang terletak di Jakarta Selatan ini kerap menjadi tempat bagi sejumlah peristiwa tragis, baik itu pembunuhan, prostitusi, maupun peredaran narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Komisaris Rudiyanto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi dan peredaran narkoba.
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Rudiyanto, Kamis (27/10/2022).
Adapun jajaran Polsek Pancoran telah bertemu oleh manajemen Kalibata City dan perwakilan agen penyewa apartemen untuk membahas wacana pelarangan sewa harian kepada tamu.
"Kami juga koordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan sekuriti agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan," kata Rudiyanto.
Selain mewacanakan pelarangan sewa harian, Polsek Pancoran juga bakal melakukan patroli secara berkala untuk mencegah aksi kejahatan seperti prostitusi hingga peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City.
Sejumlah kasus kriminal pernah terjadi di apartemen tersebut. Kompas.com merangkum sejumlah peristiwa tragis yang terjadi di Apartemen Kalibata City. Berikut paparannya:
Pembunuhan yang terjadi pada 2013 ini menewaskan seorang wanita bernama Holly Anggela Hayu. Korban sempat dianiaya beberapa orang hingga mengalami luka parah di kamarnya lantai 9 Tower Ebony pada 30 September 2013.
Kasus ini juga diwarnai dengan aksi loncat seorang pria dari kamar tersebut hingga akhirnya meninggal. Pria itu diketahui sempat menganiaya korban.
Holly diketahui merupakan simpanan dan istri siri pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang saat itu menjabat Auditor Utama.
Baca juga: Kerap Dicap Negatif, Apartemen Kalibata City Perketat Pemeriksaan bersama Polisi
Seiring berjalannya waktu, Holly merupakan korban pembunuhan yang direncanakan sendiri oleh Gatot. Gatot akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Pada 6 Juli 2020, Polda Metro Jaya menangkap pengedar pil psikotropika di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang menganggur selama pandemi.
Dikutip dari Harian Kompas, 16 Juli 2020, sebanyak 20.500 butir pil disita, yang terdiri atas 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir happy five.
Polisi menangkap TI alias II setelah menerima informasi soal penyalahgunaan narkotika di Apartemen Kalibata City pada Senin (6/7/2020), dua unit apartemen diperiksa. Pil-pil tersebut disimpan di dalam koper.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City Terkait Praktik Prostitusi Anak