JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas tetap menjaga jalur ganjil genap di Jakarta Pusat, meskipun pelaksanaan tilang manual sudah dilarang oleh Kapolri.
Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2022) pagi, polisi berjaga di Jalan Kyai Caringin hingga Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Ruas jalan tersebut masuk ke dalam jalur ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada tanggal genap, hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran genap yang boleh melintas, begitu pun sebaliknya saat tanggal ganjil.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jam ganjil genap masih berlaku pagi ini, terdapat petugas polisi lalu lintas yang berjaga di Jalan Kyai Caringin.
Namun selama pantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan plat nomor berakhiran genap hingga waktu ganjil genap berakhir.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022) malam, Kompas.com mendatangi tempat yang sama, yakni Jalan Kyai Caringin.
Saat itu, terdapat kendaraan mobil yang melanggar lalu lintas. Sebab, nomor polisi kendaraan tersebut memiliki angka berakhiran genap.
Bukannya ditilang, mobil tersebut justru diarahkan oleh petugas kepolisian agar tidak melintasi area yang masuk zona ganjil genap.
Petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya itu berujar, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengaplikasian atas perintah Polda Metro Jaya yang tak lagi menerapkan tilang manual.
"Jadi sekarang arahannya sudah tidak ada tilang manual, hanya memaksimalkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar petugas kepolisian itu saat ditemui di lokasi, Selasa.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Hal itu sesuai instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Enggak ada razia cuma pengarahan saja, jadi plat nomor yang salah diarahkan ke jalan arah bebas ganjil genap," sambung dia.