Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polantas Tetap Jaga Jalur Ganjil Genap di Jakpus, Pengendara yang Melanggar Diberi Teguran

Kompas.com - 27/10/2022, 12:38 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas tetap menjaga jalur ganjil genap di Jakarta Pusat, meskipun pelaksanaan tilang manual sudah dilarang oleh Kapolri. 

Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2022) pagi, polisi berjaga di Jalan Kyai Caringin hingga Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. 

Ruas jalan tersebut masuk ke dalam jalur ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada tanggal genap, hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran genap yang boleh melintas, begitu pun sebaliknya saat tanggal ganjil.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jam ganjil genap masih berlaku pagi ini, terdapat petugas polisi lalu lintas yang berjaga di Jalan Kyai Caringin.

Namun selama pantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan plat nomor berakhiran genap hingga waktu ganjil genap berakhir.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022) malam, Kompas.com mendatangi tempat yang sama, yakni Jalan Kyai Caringin.

Saat itu, terdapat kendaraan mobil yang melanggar lalu lintas. Sebab, nomor polisi kendaraan tersebut memiliki angka berakhiran genap.

Bukannya ditilang, mobil tersebut justru diarahkan oleh petugas kepolisian agar tidak melintasi area yang masuk zona ganjil genap.

Petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya itu berujar, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengaplikasian atas perintah Polda Metro Jaya yang tak lagi menerapkan tilang manual.

"Jadi sekarang arahannya sudah tidak ada tilang manual, hanya memaksimalkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar petugas kepolisian itu saat ditemui di lokasi, Selasa.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas

Hal itu sesuai instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Enggak ada razia cuma pengarahan saja, jadi plat nomor yang salah diarahkan ke jalan arah bebas ganjil genap," sambung dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com