Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santainya Pengendara Motor di Jakarta Melintas Tanpa Helm, Hanya Nyengir Saat Ditegur Petugas

Kompas.com - 27/10/2022, 12:58 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bagi polisi untuk melakukan penindakan tilang secara manual rupanya dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk melanggar lalu lintas. 

Bahkan, sejumlah pengendara dengan santainya berkendara sepeda motor tanpa helm di depan polisi lalu lintas yang bertugas. 

Hal itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (27/10/2022). 

Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat polisi menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

"Helmnya dipakai, Mbak," tegur petugas kepada perempuan muda yang tidak memakai helm.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

Bukannya segera mengenakan helm, pelanggar justru hanya tersenyum dan seperti sedang menyapa para polisi.

Di ruas jalan itu memang belum terpasang sejumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelaksanaan tilang secara elektronik.

Seorang pengendara motor lainnya melintas dengan sepeda motor yang tanpa pelat kendaraan. Para pengendara itu pun ditegur polisi.

"Pelat motornya mana?" tanya polisi.

Pria tersebut pun hanya nyengir sembari berlalu.

Baca juga: Polantas Tetap Jaga Jalur Ganjil Genap di Jakpus, Pengendara yang Melanggar Diberi Teguran

Sementara itu, Gafar (37), salah satu pengendara motor, berpendapat bahwa aturan penghapusan tilang manual dapat diberlakukan jika ETLE telah siap berada di semua titik rawan pelanggaran.

"Saya mendukung ETLE 100 persen. Tapi untuk saat ini, tidak mendukung jika tilang manual dihapus 100 persen. Sebab, ETLE belum terfasilitasi di seluruh ruas jalan. Ini akan berdampak lebih banyak pelanggaran lalu lintas," ungkap Gafar.

"Belum lagi, polisi jadi seperti diabaikan keberadaannya karena pelanggar berpikir palingan cuma ditegur. Pelanggar jadi seenaknya," pungkas Gafar.

Baca juga: Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik yang Akan Gantikan Tilang Manual…

Adapun larangan polisi menilang secara manual ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.

Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com