JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bagi polisi untuk melakukan penindakan tilang secara manual rupanya dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk melanggar lalu lintas.
Bahkan, sejumlah pengendara dengan santainya berkendara sepeda motor tanpa helm di depan polisi lalu lintas yang bertugas.
Hal itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (27/10/2022).
Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat polisi menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
"Helmnya dipakai, Mbak," tegur petugas kepada perempuan muda yang tidak memakai helm.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Bukannya segera mengenakan helm, pelanggar justru hanya tersenyum dan seperti sedang menyapa para polisi.
Di ruas jalan itu memang belum terpasang sejumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelaksanaan tilang secara elektronik.
Seorang pengendara motor lainnya melintas dengan sepeda motor yang tanpa pelat kendaraan. Para pengendara itu pun ditegur polisi.
"Pelat motornya mana?" tanya polisi.
Pria tersebut pun hanya nyengir sembari berlalu.
Baca juga: Polantas Tetap Jaga Jalur Ganjil Genap di Jakpus, Pengendara yang Melanggar Diberi Teguran
Sementara itu, Gafar (37), salah satu pengendara motor, berpendapat bahwa aturan penghapusan tilang manual dapat diberlakukan jika ETLE telah siap berada di semua titik rawan pelanggaran.
"Saya mendukung ETLE 100 persen. Tapi untuk saat ini, tidak mendukung jika tilang manual dihapus 100 persen. Sebab, ETLE belum terfasilitasi di seluruh ruas jalan. Ini akan berdampak lebih banyak pelanggaran lalu lintas," ungkap Gafar.
"Belum lagi, polisi jadi seperti diabaikan keberadaannya karena pelanggar berpikir palingan cuma ditegur. Pelanggar jadi seenaknya," pungkas Gafar.
Baca juga: Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik yang Akan Gantikan Tilang Manual…
Adapun larangan polisi menilang secara manual ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.