JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor menyambut baik instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penghapusan tilang di tempat.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Tilang pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah seorang pengendara sepeda motor yang menyambut baik instruksi Kapolri itu adalah Aldo (25).
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Pekerja swasta yang setiap hari pergi mengendarai sepeda motor itu menyebut bahwa dengan sistem E-TLE, bisa mengurangi oknum polisi yang biasa mencari kesalahan.
"Setuju (penerapan tilang elektronik), karena bisa meminimalisir oknum polisi yang salah gunakan tilang manual. Kayak misalnya cari-cari kesalahan saat berkendara," ujar Aldo saat ditemui di wilayah Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Aldo menyambut baik hal tersebut karena dirinya pernah dianggap salah ketika berkendara dengan lampu yang redup.
Ia pun terpaksa menerima slip tilang dan mengikuti proses sidang tilang.
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Warga: Berarti Enggak Ada Polisi Nakal Lagi...
"Kalau tilang elektronik ini, pengendara jadi lebih tenang dan tidak perlu repot diberhentikan polisi. Karena terkadang, biar pun kondisi surat kendaraan lengkap, tetap diberhentikan juga," jelas Aldo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.