JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ahmad Mustofa menilai, rencana pelarangan "staycation" atau sewa harian apartemen tak sepenuhnya bisa mencegah prostitusi dan perselingkuhan di Kalibata City.
"Kebijakan itu efektif mencegah prostitusi dan perselingkuhan yang sewa harian. Tapi, tidak menjangkau yang sewa mingguan, bulanan, atau pun tahunan," ujar Mustofa kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Menurut Mustofa, hal yang perlu dilakukan untuk mencegah prostitusi di apartemen itu sebaiknya melibatkan banyak pihak. Misalnya, kepolisian mewajibkan pengelola melakukan screening tujuan penyewa.
Baca juga: Apartemen Kalibata City Larang Staycation Harian demi Berantas Prostitusi dan Narkoba
"Kalau terjadi kecolongan, pengelola apartemen yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Kendati demikian, Mustofa menilai hal yang lebih mendasar yang perlu dipahami itu prostitusi tidak dapat dihilangkan atau dicegah. Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah pengendalian dampak negatifnya.
"Misalnya saja, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, peredaran narkotika dan psikotropika, hingga perdagangan manusia," kata Mustofa.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Komisaris Rudiyanto mengatakan, larangan sewa harian di Kalibata City itu dilakukan untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba.
Seperti diketahui, apartemen yang terletak di Jakarta Selatan ini kerap menjadi tempat bagi sejumlah peristiwa tragis, baik itu pembunuhan, prostitusi, maupun peredaran narkoba.
Baca juga: Pengelola Apartemen Kalibata City Dirikan Posko Terpadu untuk Awasi Orang Asing
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Rudiyanto, Kamis (27/10/2022).
Adapun jajaran Polsek Pancoran telah bertemu oleh manajemen Kalibata City dan perwakilan agen penyewa apartemen untuk membahas wacana pelarangan sewa harian kepada tamu.
"Kami juga koordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan sekuriti agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan," kata Rudiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.