JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Boncos yang terletak di bilangan Jakarta Barat merupakan permukiman padat penduduk yang beberapa dekade terakhir identik sebagai tempat peredaran narkoba.
Boncos sejatinya bukanlah nama resmi perkampungan, melainkan sebuah permukiman liar yang ada di kawasan Gang Kiapang di RW 3, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut arsip harian Kompas, di periode tahun 2002 hingga 2004, Kampung Boncos layaknya sebuah pasar untuk peredaran narkoba.
Baru pada tahun 2005, peredaran narkoba di kampung ini tidak begitu terbuka lagi karena operasi rutin yang terus dilakukan aparat kepolisian.
Kendati tidak ada lagi transaksi narkoba secara terang-terangan, nyatanya peredaran narkoba di Kampung Boncos belum benar-benar berhasil diberangus.
Pada Oktober 2022 saja, Kepolisian Sektor Palmerah sudah dua kali menggerebek Kampung Boncos.
Hal yang mencengangkan adalah, selain kampung ini menjadi tempat peredaran narkoba, sejumlah warganya pun ada yang memproduksi alat isap sabu-sabu untuk dijual atau disewakan.
Baca juga: Cerita Kampung Boncos, Permukiman yang Tak Pernah Bebas dari Narkoba
Menurut catatan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), Gema Pulih, mayoritas pengguna narkoba di perkampungan padat penduduk ini berasal dari kaum pendatang.
Mereka mengontrak di petak-petak yang disewakan warga. Adapun warga sekitar mengambil peran sebagai calo atau pengedar narkoba.
Di tahun 2015 lalu, warga RT 006/RW 003 ini memerangi peredaran narkoba dengan cara represif. Pemadat yang tertangkap digunduli tokoh masyarakat.
Sayangnya, cara represif ternyata tidak berhasil mengurangi peredaran narkoba. Para pengguna narkoba malah kucing-kucingan dengan aparat dan tokoh masyarakat.
Upaya represif maupun persuasif nyatanya tetap tak mampu membebaskan kampung ini dari narkoba.
Bahkan, saat penggerebekan yang dilakukan pada 2018, peredaran narkoba diduga memanfaatkan anak-anak di Kampung Boncos sebagai calo ataupun kurir narkoba.
Seorang tokoh masyarakat di Kampung Boncos Azwar Laware yang kala itu menjabat menjadi ketua RW 003, mengatakan, anak-anak itu tak hanya diminta sebagai pengantar narkoba kepada pembeli, tetapi juga juga diminta untuk mencoba.
Keterlibatan warga setempat yang bergabung sebagai calo diduga karena alasan ekonomi. Hal itu dinilai turut menyulitkan pengurus RT dan RW setempat memberantas narkoba di daerah itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.