JAKARTA, KOMPAS.com - Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina yang melakukan aksi menerobos Istana Merdeka, Jakarta, Pusat, turut ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi anggota dari organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
"Suaminya itu memang terindikasi terlibat jaringan NII, tetapi tidak ada kaitanya dengan Siti Elina di Istana. Jadi peristiwa itu tidak bisa disatukan langsung," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Bahrul Ulum Ketahuan Berbaiat pada NII Saat Diperiksa Kasus Siti Elina
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Bahrul Ulum dipastikan tidak memberikan perintah kepada Siti Elina untuk menerobos Istana Merdeka.
"Iya betul, tidak ada arahan apapun dari Bahrul Ulum," kata Aswin.
Penyidik justru menemukan fakta bahwa Bahrul Ulum memiliki hubungan atau terafiliasi dengan NII sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Aswin menuturkan bahwa Bahrul Ulum mengakui keberadaan organisasi NII. Selain itu, dia juga turut membantu bendahara NII dalam kegiatan terorisme.
"Dia mengaku sudah berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII, meski tidak masuk ke dalam struktur," jelas Aswin.
Baca juga: Densus 88 Sebut Suami Siti Elina Telah Berbaiat kepada NII
"Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka. Jadi dia bukan pengurus strukturnya, tapi dia sering membantu atau dampingi. Kalau secara umum dia tidak ada dalam struktur," lanjutnya.
Bahrul Ulum telah diamankan di Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, belum dilakukan penahanan terhadap Bahrul Ulum karena harus menunggu surat perintah penahanan terlebih dahulu.
"Masih dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkas Aswin.
Sebelumnya, istri Bahrul Ulum, Siti Elina, mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol jenis FN ke anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Aksi tersebut dapat digagalkan oleh anggota Paspampres yang berjaga, dibantu polisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Siti Elina kemudian di bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Siti Elina mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka untuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Siti Elina juga terbukti punya kaitan dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Kaitan tersebut diketahui dari akun media sosial milik Siti Elina dan sejumlah riwayat percakapan di dalamnya.
(Kompas.com: Tria Sutrisna, TribunJabar.id: Ravianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.