Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City, demi Cegah Narkoba dan Prostitusi...

Kompas.com - 28/10/2022, 09:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen Kalibata City di Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, kerap disalahgunakan untuk tindak kriminal.

Setidaknya, sejumlah peristiwa tindak pidana berulang kali terjadi di apartemen itu, mulai dari  prostitusi anak, peredaran narkoba hingga kasus mutilasi.

Sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut dilakukan. Terbaru, Polsek Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City bertemu pada Rabu (26/10/2022).

Pertemuan tersebut juga melibatkan agen penyewa unit untuk membahas soal larangan "staycation" harian untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.

"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.

Baca juga: Apartemen Kalibata City Larang Staycation Harian demi Berantas Prostitusi dan Narkoba

Selain melarang sewa harian, polisi juga akan berpatroli dengan berjalan kaki di lingkungan apartemen Kalibata City

Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan. 

Namun, polisi mengakui tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City. 

Butuh kerjasama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen. 

Rudiyanto mengimbau kepada warga atau penguni Apartemen Kalibata City yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke Polsek Pancoran.

Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.

"Kita juga memberikan arahan dan masukan ke sekuriti upaya mencegah kejahatan seperti prostitusi, peredaran narkoba dan curanmor," kata Rudiyanto.

Baca juga: Siswi SD Dijual Pacar di Apartemen Kalibata City, Terungkap Lewat Foto Korban di Aplikasi

Sewa harian oleh pemilik unit

Soal larangan penyewaan atau "staycation" harian sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Pengelola Apartemen Kalibata City.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati mengatakan, secara aturan pihaknya telah mensosialisasikan larangan sewa harian kepada para pemilik unit.

Tiza menegaskan, unit apartemen di Kalibata City hanya boleh disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan.

"Kita sosialisasikan (secara langsung) atau dengan media yang ada seperti spanduk, flyer, mading dan sebagainya," kata Tiza pada 14 Oktober 2021.

Baca juga: Sederet Kejadian Tragis di Apartemen Kalibata City, dari Peredaran Narkoba hingga Bunuh Diri

Kendati demikian, pihak manajemen mengakui memang sulit untuk mengawasi pelaksanaan larangan sewa harian ini.

Sebab, penyewaan unit apartemen secara harian itu dilakukan langsung oleh pemilik unit.

"Untuk penyewa harian ini kami tak mengetahui secara pasti karena kami pengelola public area-nya. Adapun yang penghuni atau orang-orang yang berada di unit itu, berada di wilayah pemilik unit," ujar 

Tak bisa hilangkan prostitusi

Sementara itu, pelarangan soal sewa harian unit disebut tidak bisa mengatasi atau menghilangkan sepenuhnya prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City.

Hal itu dikatakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ahmad Mustofa saat dihubungi pada Kamis (27/10/2022).

"Kebijakan itu efektif mencegah prostitusi dan perselingkuhan yang sewa harian. Tapi, tidak menjangkau yang sewa mingguan, bulanan, atau pun tahunan," ujar Mustofa.

Baca juga: Kriminolog: Larangan Staycation Harian Tak Bisa Hilangkan Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Menurut Mustofa, cara pencegahan prostitusi di apartemen yang bisa dilakukan kepolisian yakni dengan mewajibkan pengelola melakukan screening tujuan penyewa.

Sehingga, kata Mustofa, apabila kasus prostitusi masih terjadi di tengah aturan itu telah diberlakukan, pengelola apartemen disebut harus bertanggung jawab.

"Kalau terjadi kecolongan, pengelola apartemen yang harus bertanggung jawab," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com