TANGERANG, KOMPAS.com- Puluhan korban investasi bodong binary option binomo berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tegas bagi Indra Kenz, influencer yang menjadi terdakwa karena mempromosikan investasi binomo.
Sidang pembacaan putusan terhadap Indra Kenz digelar di PN Tangerang hari ini.
Pantauan Kompas.com, para korban investasi binomo berbaris rapi di depan PN Tangerang.
Para korban membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang berisi tuntutan dan curahan hati mereka.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz
Mereka datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Bali, hingga berbagai daerah di Pulau Jawa.
Para korban sudah berkumpul sejak pagi karena sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Namun, karena alasan yang tidak dijelaskan, sidang putusan ditunda dan baru akan berlangsung pada sore hari nanti.
Sambil menunggu sidang dimulai, para korban pun meluapkan dan melampiaskan isi hatinya dalam kata-kata tertulis dan orasi langsung.
Para korban menuliskan curahan hati karena telah tertipu uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saat bermain trading Binomo.
Seorang perempuan sembari menggendong bayinya membawa sebuah kertas karton berwarna merah muda, yang meminta haknya berupa uang dikembalikan dari kasus investasi bodong ini.
"Hak kami harus dikembalikan," ungkapan yang tertulis dalam kertas tersebut.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu
Para korban lainnya juga tidak ketinggalan membawa aspirasi mereka.
"Pak hakim tolong bantu kami jangan sampai tertipu drama licik Indra Kenz. Kembalikan uang kami," ungkap kalimat yang tertulis dalam kertas karton berwarna biru dipegang oleh seorang pria paruh baya dalam aksi.
Bahkan mereka juga menyebut bahwa Indra Kenz adalah pembunuh masa depan, penipu dan mafia sadis.
Dalam sidang tuntutan, Indra Kenz sebelumnya telah dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.