Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz..."

Kompas.com - 28/10/2022, 11:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Puluhan korban investasi bodong binary option binomo berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tegas bagi Indra Kenz, influencer yang  menjadi terdakwa karena mempromosikan investasi binomo. 

Sidang pembacaan putusan terhadap Indra Kenz digelar di PN Tangerang hari ini.

Pantauan Kompas.com, para korban investasi binomo berbaris rapi di depan PN Tangerang. 

Para korban membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang berisi tuntutan dan curahan hati mereka.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz

Mereka datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Bali, hingga berbagai daerah di Pulau Jawa.

Para korban sudah berkumpul sejak pagi karena sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, karena alasan yang tidak dijelaskan, sidang putusan ditunda dan baru akan berlangsung pada sore hari nanti.

Sambil menunggu sidang dimulai, para korban pun meluapkan dan melampiaskan isi hatinya dalam kata-kata tertulis dan orasi langsung.

Para korban menuliskan curahan hati karena telah tertipu uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saat bermain trading Binomo.

Seorang perempuan sembari menggendong bayinya membawa sebuah kertas karton berwarna merah muda, yang meminta haknya berupa uang dikembalikan dari kasus investasi bodong ini.

"Hak kami harus dikembalikan," ungkapan yang tertulis dalam kertas tersebut.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Para korban lainnya juga tidak ketinggalan membawa aspirasi mereka.

"Pak hakim tolong bantu kami jangan sampai tertipu drama licik Indra Kenz. Kembalikan uang kami," ungkap kalimat yang tertulis dalam kertas karton berwarna biru dipegang oleh seorang pria paruh baya dalam aksi.

Bahkan mereka juga menyebut bahwa Indra Kenz adalah pembunuh masa depan, penipu dan mafia sadis.

Dalam sidang tuntutan, Indra Kenz sebelumnya telah dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com