TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tangerang Selatan belum mempunyai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menyebut, pengadaan kamera ETLE untuk tilang elektronik di Tangsel masih dalam proses.
Kamera ETLE yang disiapkan adalah kamera mobile sehingga titiknya bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.
"Saat ini sedang proses untuk penerapan ETLE mobile di wilayah hukum tangsel. ETLE mobile dan anggota mobile, secepatnya dapat menggunakan alat tersebut," kata Dicky, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Pengendara Happy Tak Ada Oknum Polisi yang Cari-cari Kesalahan
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Dicky pun memastikan pihaknya sudah menjalankan instruksi Kapolri itu dengan tidak lagi melakukan tilang secara manual.
"Kami sudah tidak menggelar operasi tilang manual lagi. Apabila ditemukan pelanggaran, kita tegur," ujar Dicky.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Dicky menjelaskan, teguran itu disampaikan jika timnya sedang melakukan operasi penjagaan dan pengaturan (gatur) lalu lintas di jalanan.
Lalu kemudian secara kasat mata mendapati pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Ya kasat mata, saat anggota gatur," kata Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.