JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bicara soal nasib anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, anggota TGUPP era Anies Baswedan yang berstatus PNS akan dikembalikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi asalnya.
"Kan namanya PNS ya, kembali (ke SKPD/instansi lain)," tutur Heru di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Nasib TGUPP DKI: Dipakai Anies, Dibuang Heru...
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu mencontohkan, TGUPP berstatus PNS akan dikembalikan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM), jika sebelumnya bekerja di biro itu.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku akan memikirkan nasib para TGUPP itu.
"Misal, (sebelum menjadi TGUPP) di Biro SDM, ya kembali ke Biro SDM. Atau, ke kepegawaian," urainya.
"Nanti kami pikirkan," sambung Heru.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Tak Pakai TGUPP, Ingin Maksimalkan Dinas-dinas
Heru sebelumnya memutuskan untuk tak mempekerjakan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyebut, adanya TGUPP sejatinya merupakan hal yang bagus.
"Ya, TGUPP itu kan tergantung selera gubernur masing-masing. Dulu bagus, semuanya bagus, tapi saya belum terpikirkan," tuturnya, Kamis (27/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.