Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile

Kompas.com - 28/10/2022, 15:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas di lokasi-lokasi yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Hal itu dilakukan setelah Kapolri melarang polisi lalu lintas untuk menilang pengendara secara manual.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kamera ETLE mobile itu sekarang dalam tahap pengadaan. 

Ia menargetkan penilangan menggunakan ETLE Mobile bisa dilakukan mulai 6 Desember 2022 mendatang.

"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," kata Latif, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tak Lagi Tilang Manual, Polisi Bakal Beri Surat Teguran untuk Pelanggar Lalu Lintas

ETLE mobile itu nantinya akan dioperasikan oleh petugas di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Saat ini, Polda Metro Jaya baru memiliki 57 kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Latif pun memastikan, saat ini polisi lalu lintas akan tetap berjaga dan menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran.

"Nantinya anggota tetap ada di jalan terutama kami memberikan pelayanan untuk penjagaan, pengaturan, tetapi tidak melakukan penilangan secara manual," ujar Latif.

Polda Metro Jaya  akan membekali para petugas di lapangan surat teguran tanpa denda.\

Baca juga: Tilang Manual Disetop, Warga: Berarti Enggak Ada Polisi Nakal Lagi...

Dengan begitu, petugas di lapangan tetap bisa melaksanakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, tanpa melakukan tilang manual.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman sebelumnya mengatakan, surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota, seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com