JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas di lokasi-lokasi yang tak terdapat kamera ETLE statis.
Hal itu dilakukan setelah Kapolri melarang polisi lalu lintas untuk menilang pengendara secara manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kamera ETLE mobile itu sekarang dalam tahap pengadaan.
Ia menargetkan penilangan menggunakan ETLE Mobile bisa dilakukan mulai 6 Desember 2022 mendatang.
"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," kata Latif, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Tak Lagi Tilang Manual, Polisi Bakal Beri Surat Teguran untuk Pelanggar Lalu Lintas
ETLE mobile itu nantinya akan dioperasikan oleh petugas di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas yang tak terdapat kamera ETLE statis.
Saat ini, Polda Metro Jaya baru memiliki 57 kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.
Latif pun memastikan, saat ini polisi lalu lintas akan tetap berjaga dan menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran.
"Nantinya anggota tetap ada di jalan terutama kami memberikan pelayanan untuk penjagaan, pengaturan, tetapi tidak melakukan penilangan secara manual," ujar Latif.
Polda Metro Jaya akan membekali para petugas di lapangan surat teguran tanpa denda.\
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Warga: Berarti Enggak Ada Polisi Nakal Lagi...
Dengan begitu, petugas di lapangan tetap bisa melaksanakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, tanpa melakukan tilang manual.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman sebelumnya mengatakan, surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota, seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.