JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menyediakan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Kamera ETLE mobile akan dibawa petugas berkeliling untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan kamera ETLE mobile masih dalam proses persiapan dan akan diluncurkan pada 6 Desember 2022.
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile
Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus. Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
"Jalan yang belum di-cover ETLE statis, di-cover oleh ETLE mobile. Kami menggunakan ETLE mobile roda empat. Nanti yang (mengemudikan) itu adalah anggota kami, dilengkapi dengan kamera," ujar Latif, Jumat (28/10/2022).
Menurut Latif, mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE
"Karena ETLE Mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ungkap Latif.
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap," sambung dia.
Kamera ETLE mobile yang telah tersedia akan langsung disebarkan ke seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, Latif berharap seluruh jajaran untuk menerapkan tilang elektronik kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.