JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menyediakan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Kamera ETLE mobile akan dibawa petugas berkeliling untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan kamera ETLE mobile masih dalam proses persiapan dan akan diluncurkan pada 6 Desember 2022.
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile
Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus. Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
"Jalan yang belum di-cover ETLE statis, di-cover oleh ETLE mobile. Kami menggunakan ETLE mobile roda empat. Nanti yang (mengemudikan) itu adalah anggota kami, dilengkapi dengan kamera," ujar Latif, Jumat (28/10/2022).
Menurut Latif, mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE
"Karena ETLE Mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ungkap Latif.
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap," sambung dia.
Kamera ETLE mobile yang telah tersedia akan langsung disebarkan ke seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.