JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memberi sanksi lebih berat kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) mereka yakni F dan Z yang diduga terlibat pemerkosaan rekan kerja mereka.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Kemenkop UKM M Riza Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kemenkop UKM Buka Opsi Pemecatan terhadap 2 PNS yang Diduga Terlibat Pemerkosaan
"Kami ingin memastikan upaya yang diambil termasuk pemberian sanksi yang sudah diberikan sudah sesuai atau belum. Kalau belum sesuai, perlu ada penguatan," kata Riza.
Ia mengatakan Kemenkop UKM telah membentuk tim independen untuk mengawal pemeriksaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Salah satu tugas tim independen adalah merekomendasikan atau mengevaluasi sanksi disiplin yang diberikan kepada para terduga pelaku, setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait," tutur Riza.
Adapun dalam dugaan pemerkosaan itu pelaku berjumlah 4 orang. dua orang lagi ialah tenaga honorer berinisial M dan N. Keduanya diberi sanksi pemecatan. Sementara itu F dan Z diberi sanksi penurunan pangkat.
Sebelumnya diberitakan seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.
Baca juga: Komnas Perempuan Dalami Laporan Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja
Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial M, Z, F dan N. Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai. Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.