JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City tak menampik bahwa masih ditemukan orang yang mencoba menyewa unit kamar secara harian.
Padahal dalam aturannya penyewaan kamar kepada pemilik unit melalui broker atau agen penyewa bisa dilakukan dalam waku tiga bulan.
"Indikasi ada (warga menyewa unit harian), tapi mampu kita antisipasi atau atasi lebih awal," ujar General Manager Kalibata City, Martiza Melati saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Larangan Staycation Harian di Kalibata City, Pengelola Sudah Sosialisasi sejak Februari 2022
Tiza mengatakan, masyarakat yang menyewa unit secara harian terindikasi dari gelagatnya yang saat tiba di Apartemen Kalibata City.
"Jadi ada indikasi keliatan orang baru atau bukan penghuni lama, kurang familiar dengan lingkungannya," ucap dia.
Tiza mengatakan sosialisasi larangan sewa unit secara harian itu telah dilakukan dan terakhir pada Februari 2022.
"Sebenarnya kalau larangan sewa harian sudah dari lama ada. Sosialisasi sudah kami lakukan terakhir saja selesai di bulan Februari 2022," kata Tiza.
Baca juga: Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City, demi Cegah Narkoba dan Prostitusi...
Selama ini, penyewaan unit apartemen secara harian disebut dilakukan oleh pemilik melalui lewat broker atau agen penyewa.
Pengelola Apartemen Kalibata City kemudian telah melakukan pertemuan dengan perhimpunan agen properti dan bersepakat untuk tidak menyewakan unit kamar secara harian.
"Memang tidak boleh sewa harian. Dan itu sudah ada kesepakatan dengan perhimpunan agen properti," kata Tiza.
Tiza mengatakan, unit apartemen di Kalibata City bisa disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub).
Baca juga: Kriminolog: Larangan Staycation Harian Tak Bisa Hilangkan Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Adapun kedatangan polisi yang ke Apartemen Kalibata City pada Rabu (26/10/2022) itu disebut sebagai bentuk sosialisasi larangan sewa harian yang pernah dilakukan oleh pengelola.
"Adanya kedatangan Polri, tindak lanjut sosialisasi yang pernah dilakukan badan pengelola," kata Tiza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.