Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paris Fernandes "Salam dari Binjai" Berkali-kali Gagal Bentangkan Spanduk Dukungan untuk Indra Kenz

Kompas.com - 28/10/2022, 21:41 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Paris Fernandes yang dikenal publik melalui konten tinju pohon pisang "Salam dari Binjai" turut menghadiri sidang putusan kasus dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Pengamatan Kompas.com, Paris mengikuti persidangan sejak awal bersama teman-teman Indra Kenz yang lainnya. Mereka kompak memakai baju dan celana hitam.

Rupanya, Paris membawa selembar spanduk berisi kalimat penyemangat untuk Indra Kenz.

Rencananya, ia dan teman-teman Indra lainnya akan membentangkan spanduk tersebut usai persidangan. Tetapi, rencana itu gagal karena mereka sempat terlibat kericuhan dengan korban investasi bodong.

Baca juga: Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...

Setelah upaya pertama gagal, Paris sempat ingin membentangkannya untuk kedua kali. Tetapi, korban kembali mempermasalahkannya hingga akhirnya aksi itu urung dilakukan.

Oleh para korban, aksi membentangkan spanduk itu dinilai sebagai upaya provokasi sehingga tidak boleh dilakukan.

"Kami sudah tenang, jangan pancing-pancing lagi," ujar salah satu korban berinisial R.

Setelah dilerai aparat pengamanan pengadilan, perselisihan kedua belah pihak berhasil diredakan. Paris dan kawan-kawan bertolak keluar dari area pengadilan.

Sidang putusan Indra Kenz sendiri diketahui ditunda. Seharusnya, hakim membacakan putusan pada, Jumat ini.

Baca juga: Keributan Usai Sidang Indra Kenz, Paris Fernandes Hampir Dipukuli Korban Binomo

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.

"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.

Indra Kenz diketahui dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com