TANGERANG, KOMPAS.com- Paris Fernandes yang dikenal publik melalui konten tinju pohon pisang "salam dari Binjai" turut menghadiri sidang putusan kasus dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Namun, kehadiran Paris Fernandes dan beberapa teman Indra Kenz lainnya justru memancing emosi dan amarah dari para korban kasus investasi bodong binary option Binomo tersebut.
Semua bermula ketika hakim menunda pengumuman vonis Indra Kenz. Hakim menyebut amar putusan terkait perkara ini belum selesai dibahas.
Baca juga: Paris Fernandes Salam dari Binjai Berkali-kali Gagal Bentangkan Spanduk Dukungan untuk Indra Kenz
"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.
Pengumuman itu membuat peserta sidang kesal dan kecewa. Mereka satu per satu keluar ruangan sambil menggerutu bahkan berteriak demi mengungkapkan kemarahan.
Amarah peserta sidang yang merupakan korban trading Binomo itu semakin menjadi karena aksi Paris Fernandes. Pengamatan Kompas.com, Paris mengikuti persidangan sejak awal bersama teman-teman Indra Kenz yang lainnya. Mereka kompak memakai baju dan celana hitam.
Baca juga: Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Putuskan Bermalam di PN Tangerang
Rupanya, Paris membawa selembar spanduk berisi kalimat penyemangat dan dukungan moril bagi Indra Kenz.
Mereka berniat menyemangati Indra Kenz melalui tulisan dalam spanduk itu, terhadap apapun hasil putusan sidang.
Rencananya, ia dan teman-teman Indra hendak membentangkan spanduk tersebut usai persidangan. Tetapi, rencana itu gagal karena mereka sempat terlibat kericuhan dengan korban investasi bodong.
Setelah upaya pertama gagal, Paris sempat ingin membentangkannya untuk kedua kali. Tetapi, korban kembali mempermasalahkannya hingga akhirnya aksi itu urung dilakukan.
Baca juga: Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...
Oleh para korban, aksi membentangkan spanduk itu dinilai sebagai upaya provokasi sehingga tidak boleh dilakukan.
Meski tidak bisa melihat secara detail spanduk yang dimaksudkan, tetapi para korban saat itu merasa sakit hati dan menilai Paris Fernandes serta teman-teman Indra Kenz itu tidak menghargai serta peduli pada korban.
"Kami sudah tenang, jangan pancing-pancing lagi," ujar salah satu korban berinisial R.
Lantas, teriakan R itu juga menyulut amarah para korban lainnya yang berada di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang itu.