JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Hendrik sebagai tersangka pembunuhan Jersy Susanto, perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Hendra dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana.
"H sementara dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Sementara itu, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menjelaskan bahwa Hendrik ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pembunuh dan Pembuang Perempuan Terbungkus Selimut di Sawah Besar
"Unsur pembunuhan berencananya, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tetapi ini malah dibiarkan sampai akhirnya meninggal, itu diketahui tersangka," ujar Widi.
Selain itu, kata Widi, Hendrik juga memiliki niat jahat dengan menyusun rencana pembuangan jasad korban yang merupakan kekasihnya. Hal ini pun menjadi bukti yang memperkuat penerapan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi ada niatan membuang jenazah korban," tegas Widi.
Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Sawah Besar, Polisi: Warga Sunter Berusia 36 Tahun
Widi sebelumnya mengatakan bahwa pelaku bernama Hendrik yang diduga sebagai pembunuh Jersy mengaku kepada penyidik sempat menyumpal mulut korban menggunakan tisu.
Dalam proses pemeriksaan, Hendrik beralasan ingin menghentikan cairan yang keluar dari mulut korban. Hendrik pun mengatakan bahwa JS tewas karena keracunan.
"Disebut mulut korban mengeluarkan cairan sehingga pelaku berinisiatif untuk menghentikan, dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban. Sementara masih kami dalami lagi," kata Widi, Kamis (27/10/2022) malam.
Baca juga: Tak Ada Luka Lebam, Jersy Susanto Diduga Tewas karena Mulut Disumpal Tisu oleh Kekasih
Meski begitu, penyidik tidak langsung memercayai pernyataan pelaku dan akan menggali lagi keterangan lain serta mencari alat bukti lainnya.
Adapun jasad Jersy pertama kali ditemukan terbungkus selimut di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang sedang membersihkan saluran air, pada Jumat (14/10/2022) pagi.
Setelah diselidiki kepolisian, Jersy diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Jersy diduga dibunuh oleh Hendrik yang merupakan kekasihnya di salah satu apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.
"Kejadian (pembunuhan) diduga terjadi pada Selasa (11/10/2022). TKP-nya di apartemen kawasan Jalan Trembesi, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Hendrik lalu membuang jasad korban ke Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan dibantu sekuriti di apartemen yang ditempatinya, yakni Isak Kartomi.
Keduanya dibekuk penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (19/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.