TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba inisial MF dan HK.
Kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
"Keseluruhan barang bukti narkotika sabu yang disita dari keduanya adalah seberat 16 kg," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Baca juga: 3 Polisi yang Dipecat Polres Metro Tangerang Kota Positif Sabu
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku pengguna sabu pada 3 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, polisi menangkap tersangka inisial RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Sarly.
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Tim kepolisian lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pekanbaru.
Ketika mobil yang dikemudikan oleh MF dan HK berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terlihat MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel.
Polisi langsung menangkap keduanya saat itu juga.
Polisi menemukan 5 kg sabu yang dikamuflasekan menjadi teh china.
"Ditemukan narkotika sabu berupa lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang di dalam tas ransel milik MF," ungkap Sarly.
Baca juga: 4 Pencuri di Kalideres Jual Motor Curian untuk Jajan Sabu
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Sarly.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.