JAKARTA, KOMPAS.com - AE alias Bokir (25), narapidana penyalahguna narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) termasuk bandar besar.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Bokir divonis bersalah pada 19 April 2021.
Merujuk putusan yang dimuat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bokir diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu, dan ekstasi.
Baca juga: Polda Metro Jakaya Ultimatum Napi Kabur dari Lapas Cipinang agar Serahkan Diri
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah 1 paket sabu seberat 5,02 gram, dan 750 butir pil ekstasi warna coklat belogo Kingkong.
Selain itu, terdapat juga satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram, 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram, dan satu buah timbangan digital.
AE memiliki ciri khusus tinggi sekitar 175 sentimeter dan tatto di lengan kiri.
Baca juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Pengamat Duga Ada “Taburan Uang”
Dugaan sementara, ia melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB dengan cara memanjat pagar.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan AE sedang menjalani hukuman pidana selama 14 tahun.
"Kejadiannya kaburnya sehabis shalat magrib. Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan terus mengejar AE sampai bisa ditangkap kembali.
Baca juga: Satu Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang
"Dari Polda kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Karena bagaimanapun melarikan diri dari tahanan adalah hal yang salah," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Kepolisian saat ini telah mendapatkan permintaan Lapas, untuk memburu AE sampai ditangkap. AE harus menyelesaikan masa hukuman yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan bahwa Lapas Kelas I Cipinang memiliki sistem pengawasan dengan teknologi mutakhir.
Teknologi canggih ini seharusnya dapat membatasi akses keluar-masuk seseorang do Lapas Kelas I Cipinang. Lain urusannya bila ada campur tangan dari oknum petugas.
Baca juga: Satu Napi Lapas Cipinang Kabur, Kalapas: Diduga Panjat Pagar dengan Bantuan Sarung
"Saya menduga ada orang yang terlibat di dalamnya, oknum di situ. Oknum petugas, sipir penjara. Istilahnya ada yang menabur uang di situ sehingga bisa lolos," kata Trubus
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lapas, tampak sosok yang diduga AE berjalan di pelataran lapas yang berbatasan dengan Jalan Haji Darip, Kecamatan Jatinegara.
Untuk bisa melewati jalan tersebut, AE seharusnya melewati bagian depan Lapas Kelas I Cipinang yang merupakan tempat parkir pegawai lapas dan seharusnya dijaga ketat petugas.
(Kompas.com: Nirmala Maulana Achmad, Tria Sutrisna/ TribunJakarta.com: Bima Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.