TANGERANG, KOMPAS.com - Warga yang tergabung dalam aksi tolak relokasi makam Syekh Buyut Jenggot, Syaiful Basri, mempertanyakan keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menolak menetapkan makam Syekh Buyut Jenggot sebagai cagar budaya.
Akibat tak bisa menjadi cagar budaya, makam Syekh Buyut Jenggot pun makin terancam tergusur untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Syaiful Bahri selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya akan meminta tim pembanding untuk meneliti lebih lanjut apakah makam Syekh Buyut Jenggot layak menjadi cagar budaya atau tidak.
Baca juga: Tolak Relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot di Tangerang, Massa Lakukan Aksi Kubur Diri
Marsel mengeklaim, pelibatan tim pembanding yang independen ini sudah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.
"Iya itu memang benar, itu pun aspirasi dari kita ke wakil rakyat, wakil rakyat mersepon. Akhirnya wakil rakyat akan melaksanakan kajian ulang dengan melibatkan tim-tim ahli cagar budaya independen yang di luar kemarin," kata Marsel di depan Puspemkot Tangerang, Senin (31/10/2022).
Syaiful mengatakan, pengajuan tim pembanding ini merupakan protes dari warga.
Sebab, warga menilai mereka tidak dilibatkan sama sekali selama kajian yang dilakukan oleh Dirjen Kebudayaan, baik saat kunjungan ke area makam maupun pengambilan sampel di area makam.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Makam Syekh Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya
Warga mencurigai adanya tindak kecurangan atau indikasi tidak benar dalam kajian penetapan cagar budaya Makam Syekh Buyut Jenggot tersebut.
"Kami menduga itu terjadi, pada saat mereka melakukan kajian mereka menyatakan dengan tegas ada satu benteng yang dibangun dengan menggunakan kapur, tidak menggunakan semen, artinya ini sudah di atas kisaran 1.800 tahun yang lalu, di abad 18," ucap dia.
Selain itu, Syaiful berujar, sejarah mengenai makam Syekh Buyut Jenggot ini sudah terbangun di masyarakat sejak ratusan tahun lalu.
Makam ini juga sudah menjadi bagian dari kearifan lokal karena ritual ziarah yang dilakukan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat di luar Pulau Jawa.
Dengan begitu, ia menegaskan, seharusnya kriteria-kriteria makam tersebut menjadi cagar budaya bisa terpenuhi.
Baca juga: Makam Mbah Buyut Jenggot Belum Bisa Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Syekh Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya pada 25 Oktober 2022.
Dirjen Kebudayaan menyebutkan, Makam Syekh Buyut Jenggot tidak dinobatkan sebagai cagar budaya karena tidak memenuhi kriteria yang ada di dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun beberapa kriteria cagar budaya yang dimuat dalam pasal tersebut yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah.