JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menunjukkan ekspresi berbeda saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Salatan, Selasa (1/11/2022).
Samuel dan Rosti menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap putranya, Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui layar kaca atau monitor yang disediakan oleh PN Jaksel, wajah Samuel tampak tegar saat duduk di kursi persidangan.
Baca juga: Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke Ayah Brigadir J, Ibu Yosua Menangis Berurai Air Mata
Wajah Samuel tampak tenang saat ia duduk di bangku yang langsung berhadapan dengan ketua majelis hakim, meski ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Cadrawathi di sisi kanan.
Kondisi Samuel berbanding terbalik dengan istrinya, Rosti Simanjuntak, yang menangis saat persidangan.
Rosti Simanjuntak berurai air mata ketika mengenang sosok Brigadir J semasa hidup, sebelum anaknya itu menjadi korban pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, pada persidangan yang dijalankan oleh Ferdy Sambo sebelumnya majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi, seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar kemarin, Selasa (25/10/2022).
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak keluarga, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Jaksa diminta menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya, yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.