JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings Club V di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang sempat disegel, nampak kembali beroperasi, pada Selasa (1/11/2022) dini hari.
Pantauan Kompas.com pada Selasa dini hari, Holywings Club V itu telah berganti nama menjadi W Super Club.
Baca juga: Sidang Perdata terhadap Holywings Bakal Masuk Tahap Mediasi
Hal ini terlihat dari logo yang terpasang di sisi depan bangunan klub malam tersebut. Logo itu dibentuk dari lampu neon berwarna kuning.
Kondisi jalan yang sunyi membuat suara alunan musik dari dalam W Super Club terdengar ke area jalan raya.
Sementara itu, terdapat sederet kendaraan bermotor roda empat atau roda dua yang berada di kantong parkir di depan W Super Club.
Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta
Petugas keamanan di area tersebut tampak tengah mengatur kendaraan yang keluar masuk.
Ketika dikonfirmasi, narahubung W Super Club mengakui bahwa klub malam itu memang telah kembali beroperasi.
"Untuk saat ini kami open ya," kata dia, Selasa.
Baca juga: Soal Nasib Karyawan Holywings di Jakarta, Wagub DKI: Silakan Cari Lowongan Kerja
Ia menyatakan bahwa lokasi W Super Club memang sama dengan Holywings Club V yang beberapa bulan lalu disegel.
"Untuk lokasinya masih sama ya," ungkap dia.
W Super Club dikelola oleh HWG, yang sebelumnya juga menaungi Holywings.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022), Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings Indonesia serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar...
Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Baca juga: Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.